Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Ki Gendeng Pamungkas Meninggal: Aksi Kontroversialnya Santet Presiden AS
Minggu, 07 Juni 2020 - 12:18:53 WIB

SULUHRIAU - Paranormal Isan Masardi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia hari ini, Sabtu (6/6/2020) di RS Mulia Bogor, Jawa Barat. Ia mengembuskan nafas akibat komplikasi diabetes.

Ki Gendeng Pamungkas dimakamkan di Pemakaman Gede, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin malam.

Semasa hidupnya, Ketua Umum Front Pribumi ini juga memiliki sepak terjang yang cukup kontroversial sebagai paranormal. Salah satunya menolak kedatangan Presiden Amerika Serikat George W Bush ke Bogor pada 20 November 2006.

Berikut ini sejumlah fakta menarik tentang sang paranormal dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (7/6/2020).

1. Santet Presiden Amerika

Ki Gendeng Pamungkas bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi di bawah Tugu Kujang. Dalam kesempatan tersebut, Ki Gendeng Pamungkas juga diduga melakukan aksi santet yang ditujukan untuk Presiden Bush agar ia gelisah dan resah selama berada di Kota Bogor.

2. Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor

Ki Gendeng Pamungkas sempat meramaikan Pilkada Kota Bogor. Bersama pasangannya, Achmad Chusairi,dia maju menjadi menjadi calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013 dari jalur independen.

Namun, ia mengundurkan diri dari pencalonan setelah tidak memenuhi persyaratan perolehan suara oleh KPU Kota Bogor.

3. Gugat UU Pemilu untuk Nyapres

Ki Gendeng Pamungkas pernah menyatakan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2024.

Namun keinginannya terganjal UU Pemilu lantaran adanya syarat dukungan partai politik. Ia pun menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

4. Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas pernah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Tega Lega Bogor, Jawa Barat pada 9 Mei 2017.

Dia diduga melakukan tindak pidana diskriminatif dengan cara menyebar sejumlah atribut stiker dan video dengan konten anti-etnis Tionghoa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Ki Gendeng Pamungkas bersalah melakukan ujaran kebencian dan SARA. Dia divonis 8 bulan penjara pada Oktober 2017.

Komplikasi

Direktur RS Mulia Jajaran Bogor, dr Eva Erawati, Sabtu (6/6/2020) malam mengatakan, Ki Gendeng Pamungkas meninggal akibat komplikasi. Salah satu penyakit yang dideritanya ialah diabetes.

Dalam penanganan jenazah Ki Gendeng tidak ada penerapan protokol kesehatan Corona (COVID-19).

"Nggak, karena memang penegakan tidak COVID-19 karena memang karena komplikasi diabetes," ujar Eva.  (okz, dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat