Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Pengamat: Banyak Warga Salah Persepsi New Normal
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:37:16 WIB
Illustrasi

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pemberlakuan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 harus melalui kajian tim ahli, bukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat pemerintahan.

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta.

"Kajian akademik terkait new normal itu sebagai landasan untuk melahirkan regulasi berupa peraturan kepala daerah," ujarnya, di Tanjungpinang, Ahad (31/5/2020).

Pery yang juga Ketua Laboraturium Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji menjelaskan, kajian itu dibutuhkan karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menetapkan suatu daerah memberlakukan kenormalan baru atau tidak.

New normal merupakan istilah yang dibangun oleh WHO sehingga untuk menerapkannya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia tersebut. Syarat kenormalan baru menurut pakar dari WHO yakni harus menunjukkan bukti bahwa transmisi Covid-19 bisa dikendalikan, dan kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina pasien yang terinfeksi.

Selain itu, risiko wabah diminimalkan dalam pengaturan tinggi, terutama di rumah-rumah para lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai. Kemudian menetapkan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, dengan melakukan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, serta etiket pernapasan di tempatnya.

Syarat lainnya yakni risiko pencegahan imported case dapat dikelola, dan masyarakat memiliki suara dan ikut terlibat dalam transisi baru ini. "Dari syarat tersebut, tergambar bahwa tidak serta-merta daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau dapat melaksanakan tatanan kehidupan baru," jelasnya.

Lebih jauh Pery mengemukakan kajian akademik new normal diperlukan untuk memastikan apakah daerah memenuhi syarat menerapkan kebijakan itu atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, seharusnya tidak dipaksakan sehingga kebijakan itu tak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Pelonggaran aktivitas masyarakat, terutama di ruang publik melalui kebijakan itu masih rencana yang dibangun pemerintah pusat.

Selama ini, sejumlah pemda dan masyarakat salah persepsi terhadap rencana itu, seakan-akan new normal menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan di setiap daerah.

"Presiden Jokowi tidak menunjukkan sikap atau kebijakan memberlakukan new normal di mal, melainkan meninjau kesiapan pemberlakuan kebijakan itu. Jika tidak siap, tentu tidak dilaksanakan," tuturnya.

Pery juga menilai tidak semua anggota masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap kenormalan baru. Bahkan sebagian dari mereka menganggap new normal seperti melaksanakan aktivitas secara normal, seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, di ruang publik dan tempat ibadah, banyak jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Perlu dilakukan sosialisasi secara massif untuk meredusir pemikiran yang keliru tersebut, karena wacana itu sudah menyebar luas. Apalagi masing-masing daerah akan melaksanakan kebijakan itu, sementara sampai sekarang belum terlihat hasil kajiannya," ujarnya.

Sumber : Antara




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat