Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Sosial Budaya
Menag: Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap, Izin Dikeluarkan Camat

Sosial Budaya - - Rabu, 27/05/2020 - 17:58:49 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.

"Saya laporkan pada tanggal 15 Mei lalu, Pak Presiden menyatakan new normal, tatanan baru, maka semua bidang menyesuaikan," ujar Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).

"Kemenang buat konsep secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati standar new normal," lanjut Fachrul.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk beribadah di rumah ibadah.

"Lalu, perolehan pahala dengan ibadah secara jemaah karena pahalanya lebih tinggi. Ketiga, menguatkan upaya spiritual," ujar dia.

Alasan lain adalah memberi ketenangan batin kepada masyarakat.

Kemudian, Fachrul menjelaskan, tahapan pemberian izin bagi rumah ibadah yang hendak dibuka. Pertama, kepala desa mengukan rekomendasi ke kecamatan setempat. Ia menekankan, rumah ibadah yang dibuka harus aman dari COVID-19.

Setelah kepala desa mengajukan ke camat, camat kemudian membahas usulan itu dengan Forum Komunikasi Kecamatan. Setelah itu, camat harus berkonsultasi ke Bupati atau Wali Kota apakah rumah ibadah di wilayah yang diajukan untuk dibuka tersebut sudah aman untuk diberi izin atau belum.

"Lalu camat keluarkan izin dan sebelumnya konsultasi ke bupati. Kenapa harus konsultasi ke bupati? Karena yang tahu Ro dan Rt itu kan tingkat kabupaten ke atas," jelas Menag.

Fachrul menjelaskan, surat izin untuk rumah ibadah ini bisa dicabut sesuai dengan kondisi wabah corona yang ada di wilayah tersebut.

Sumber: republika.com
Editoe: Jandri
 






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved