Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Pakar: Inkonsistensi Peraturan Pengaruhi Perilaku Masyarakat
Kamis, 21 Mei 2020 - 12:10:33 WIB

SULUHRIAU- Terjadinya kerumunan massa di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandar udara, hingga pasar tradisional saat masa pembatasan sosial dinilai tak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat.

Dalam hal ini, perilaku masyarakat itu merupakan representasi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, ada berbagai faktor yang memengaruhi perilaku masyarakat.

Dalam hal dilanggarnya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masyarakat, Bivitri menilai hal ini diakibatkan akibat adanya inkonsistensi peraturan.

"Banyak faktor, misalnya kesempatan, kapasitas, kepentingan. Konsistensi peraturan juga akan berpengaruh pada ketaatan masyarakat pada hukum. Jadi jangan dituduh masyarakatnya bego dan nggak ngerti Covid-19, tidak sesederhana itu," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dilansir Republika.co.id Kamis,  (21/5/2020).

Bivitri menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan masyarakat sepenuhnya atas fenomena pelanggaran pembatasan sosial.

Ia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan kontradiktif satu sama lain telah menimbulkan kebingungan masyarakat.

Ahli hukum dari Jentera Law School ini mengulas kebijakan pemerintah sejak awal wabah Covid-19. Pemerintah dinilainya terlambat dalam menelurkan kebijakan terkait Covid-19, bahkan di awal terkesan meremehkan melalui narasi yang dikeluarkan.

Setelah itu, kebijakan yang dikeluarkan pun membingungkan dan tidak konsisten. Ia mencontohkan soal operasional ojek daring hingga aturan soal mudik dan pembukaan transportasi yang diperbolehkan, lalu diralat lagi oleh pemerintah. Lalu, pemerintah juga membantah isu pelonggaran PSBB yang dikeluarkan sebelumnya.

"Jadi ini bisa dilihat kebingungan yang muncul, tidak salah kalau kita muncul. Ini barangkali yang memunculkan (frasa) 'Indonesia terserah' itu ya," kata Bivitri.

Bivitri mengingatkan, seharusnya kebijakan pemerintah berdasar pada wilayah etik penyelenggaraan negara, bertumpu pada hak azasi manusia sebagai kerangka negara hukum, serta didasarkan pada data dan dengan kerangka monitoring dan evaluasi. Bila komponen itu dipenuhi pemerintah, maka masyarakat tak bingung.

"Jadi ada kebingungan, kepanikan dan kekacauan sehingga tidak adil kalau kita sepenuhnya menyalahkan masyarakat yang sudah mulai berdesakan di pasar, bandara, dan seterusnya. Itu akar permasalahannya karena peraturan berubah ubah, tidak konsisten dan komunikasi politik yang tidak tegas," kata Bivitri.

Dalam kesempatan yang sama dosen Hukum Lingkungan UGM Wahyu Yun Santoso menyoroti pelaksanaan PSBB pada rentang kendali. Ia menekankan, perlu ada upaya komunikasi kontinu dan konsisten terkait kebijakan maupun contoh dari tokoh publik. Ia menekankan penerapan protokol harus tuntas.

"Kalau memang benar dilakukan, tolong dong dituntaskan, jangan dibikin celah pelonggaran," ujar Wahyu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menurut Wahyu, harus membeberkan secara menyeluruh analisis angka yang dipaparkan. Pemerintah hanya memaparkan jumlah positif, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan sembuh.

"Tapi yang menjadi pertanyaan, angka itu angka peningkatan, akumulatif, baru dan di belakang angka itu maksudnya apa. Setelah itu, berdasarkan data dan komponen lainnya, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan yang tak simpang siur," kata Wahyu. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat