Pemkab Pelalawan Hari Ini Berlakukan PSBB, Seperti Apa Aturan yang Diterapkan
Jumat, 15 Mei 2020 - 10:10:00 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Pemkab Pelalawan mulai hari ini, Jumat (15/5/2020) akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Pelalawan HM Harris terkait pemberlakuan PSBB ini mengatakan, pihaknya telah membahas dengan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan menentukan beberapa poin penerapan PSBB.
"Kita susun strategi yang disesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Sebab, selama ini juga kita sudah lakukan PSBB tapi belum berlakukan sanksi," katanya.
Melalui PSBB ini pelaksanaannya akan dipertegas atau diperketat sesuai peraturan. Termasuk penetapan jam malam yang dimulai dari pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
"Bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batasan malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib. Dengan ketentuan tidak boleh makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang. Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan," jelas Harris.
Mengenai kegiatan beribadah, lanjut Harris, akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Kalau di daerah itu tidak begitu beresiko penularan Covid-19 mungkin masih diperbolehkan, tapi tetap sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, jaga jarak dan pakai masker.
Harris juga mengatakan, pada minggu pertama atau 7 hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan ini pihaknya bersama unsur terkait seperti TNI/Polri, kecamatan, desa dan kelurahan, akan melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat terkait ketentuan PSBB tersebut.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada pak Gubernur, untuk minggu pertama penerapan PSBB ini kita akan lakukan sosialisasi kemasyarakat dulu, baru nanti di minggu keduanya baru ada penindakan dan sanksi bagi yang melanggar. PSBB ini kan juga ada sidang dan sanksinya bagi yang melanggar. Dan kita juga nanti akan mengeluarkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur itu," kata Harris.
Disinggung soal bantuan kepada masyarakat dalam masa PSBB ini, Bupati Harris mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah mengantisipasi masalah itu. Bahkan di desa-desa, sebagian besar sudah siap dengan bantuan Sembako. Baik melalui BLT DD maupun yang lain-lain.
Seperti diketahui, selain Kabupatem Pelalawan, di daerah Riau ada empat daerah lain yang juga memberlakukan PSBB hari ini, yakni Kampar, Bengkalis, Dumai dan Siak. Sedangkan Kota Pekanbaru sudah masuk tahap III.
PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang masih saja selalu ada penambahan kasus positif. (chr)
Komentar Anda :