Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Termasuk di Inhil dan Pelalawan
Bawaslu Duga Politisasi Bansos Terjadi di 23 Kabupaten/Kota
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:21:12 WIB
Bawaslu Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) [Foto: republika.co.id]

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga terdapat politisasi pembagian bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 oleh pejawat kepala daerah di 23 kabupaten/kota pada 11 provinsi menjelang Pilkada 2020.

Salah satu modus yang digunakan ialah menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos.

"Antara lain Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Ogan Ilir, Lampung Timur, pesawaran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Sumenep, Jember," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dilansir Republika.co.id, Rabu (13/5/2020)

Dewi menilai, tindakan kepala daerah tersebut tidak etis karena kegiatan kemanusiaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi Pilkada 2020. Seharusnya kepala daerah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini tidak dibenarkan. Harusnya dalam membantu dengan atau atas nama kemanusiaan jangan sampai ada embel-embel terselubung di dalamnya,” kata Dewi yang juga Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu.

Ia mengingatkan kepala daerah dalam memberikan bansos tidak disertai maksud dan tujuan tertentu. "Saya ingatkan jika memberikan bansos kiranya tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari presiden," lanjut dia.

Selain itu, Dewi menyampaikan tidak ada perubahan tentang kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Perppu yang menjadi dasar hukum penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 menjadi Desember 2020.

Dengan demikian, kata dia, secara konsep umum dan teknis maka Bawaslu tetap mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sesuai Pasal 201 ayat 3. “Jadi seluruh hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap mengacu pada UU 10 Tahun 2016," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkap modus pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah terkait Covid-19 untuk kepentingan praktis Pilkada 2020. Setidaknya ada tiga tindakan pejawat kepala daerah yang berpotensi maju Pilkada dalam penyaluran bantuan itu.

"Sudah terjadi, memang modusnya ada beberapa hal, soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (5/5/2020).

Pertama, bansos dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Kedua, bansos dibungkus yang diembeli-embeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik. Ketiga, pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya.

Masyarakat tentu masih ingat dengan kasus bantuan cairan pembersih yang ditempeli wajah Bupati Klaten Sri Mulyani yang viral beberapa waktu lalu. Meskipun, akhirnya ia berdalih ada kekeliruan dalam penempelan stiker di bantuan tersebut.

Bawaslu Riau Sudah Ingatkan

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan, agar Bacalon Kepala daerah tidak manfaatkan pandemi Covid-19 untuk kampanye politik.

Dimana, ada 9 daerah dari 12 daerah di Riau tahun 2020 menyelenggarakan Pilkada. Daerah tersebut yakni, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Meranti, Indragiri Hulu, Kuansing dan Kota Dumai.

Himbauan dan peringatan tersebut disampaikan Rusidi Rusdan melalui video dan media. Rusidi mengingat agar tidak melakukan, misalnya memberikan bantuan sosial di tengah pandemi dengan menyisipkan dan menempel foto para bakal calon.

"Kita ingatkan untuk tidak memboncengi kegiatan sosial dalam rangka bantuan ke masyarakat terkait pandemi Covid-19. Jangan menempel foto atau stiker dan atribut para bakal calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota," kata Rusidi Rusdan.

Rusidi juga menambahkan, bawaslu bukan melarang jika para bakal calon kepala daerah untuk memberikan bantuan ke masyarakat terdampak. Pihaknya hanya mengimbau agar berpolitik yang santun dan berintegritas.

"Kita imbau agar tak memanfaatkan penderitaan rakyat untuk tujuan kepentingan politik tertentu," katanya.

Sumber: republika.co.id, suluhriau.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat