Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Bawaslu Riau UcapkanTerimakasih,
Gubri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah Gunakan Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik
Sabtu, 09 Mei 2020 - 14:16:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan terhadap kepala daerah menggunakan bantuan sosial  Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.

"Bawaslu Riau mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Riau atas respon beliau mengeluarkan SE larangan memanfaatkan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik. SE ini terbit atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat melalui pernyataan tertulis diterima (8/5/2020).

Dikatakan, Rusidi, dalam Surat Edaran Gubri tersebut jelas disampaikan bahwa pelarangan setiap kepala daerah memanfaatkan penyaluaran bantuan Covid 19 demi kepentingan politik tertentu.

Sebagaimana diketahui kata Rusidi,  tahun ini ada sembilan daerah di Provinsi Riau akan mengikuti pilkada serentak.

Sembilan daerah itu yakni, Kabupaten Siak, Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

"Jadi, Surat Edaran Gubri ini ditujukan kepada sembilan kepala daerah tersebut. Mereka dilarang menempelkan gambar maulun stiker bakal calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pemilihan bupati/walikota nantinya," jelas Rusidi.

Sebagaimana diketahui, Gubri Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 143/SE/2020 tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.

Surat tersebut ditujukan agar netralitas sembilan kepala daerah di Riau yang wilayahnya akan menghadapi pilkada serentak pada 2020 tetap terjaga.

Sebelumnya,  Bawaslu juga sudah membuat vedio himbauan agar calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak memanfaatkan bantuan covid-19 untuk pilkada. (jan, rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat