Andap Budhi Revianto S.Ik.,MH Dilantik Sebagai Irjen Kemenkumham RI
Senin, 04 Mei 2020 - 15:03:23 WIB
SULUHRIAU, TanjungPinang– Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 77/TPA Tahun 2020, Tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatanya pada Senin (4/5/2020) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Jakarta Selatan.
Eks Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Jhoni Ginting.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H Laoly mengucapkan selamat dan berpesan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM yang baru Bapak Andap Budhi Revianto agar melakukan terobosan-terobosan kreatif dalam mengatasi tantangan kerja dalam upaya meningkatkan moralitas dan etika pegawai.
Ia juga mengatakan, agar meningkatkan pengawasan baik dalam hal pelaksanaan pelayanan publik, administrasi keuangan maupun disiplin pegawai. Kemudian Yasonna H Laoly juga berpesan bahwa sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham harus mampu menjaga dan meningkatkan indeks integritas Kemenkumham menjadi lebih baik dan tidak memberi ruang kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenkumham.
"Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1 maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang tiga,†terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si. (rls)
Komentar Anda :