SULUHRIAU, Pekanbaru-Keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tahap II Pekanbaru menekan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru sangat tergantung pada pelaksanaan PSBB Provinsi Riau U Atau minimal pelaksanaan PSBB di kawasan Pekansikawan ditambah Kota Dumai dan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Demikian antara lain kesimpulan hasil evaluasi tim gugus tugas penananganan covid-19 Pemko Pekanbaru sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Ibra H Sulaiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Dikatakan, sebagaimana diketahui, Pekanbaru telah melaksanakan PSBB tahap I dari tanggal 17-30 April 20. Dan mulai 1Mei hingga 14 Mei 2020 diberlakukan PSBB tahap II.
Dijelaskan, pada elaksanaan PSBB tahap pertama telah berhasil menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pekanbaru.
Data Covid-19 di akhir pelaksanaan PSBB adalah terdapat 4.367 kasus yang terdiri : 4.058 kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) (92,92%) dengan perincian 3752 selesai pemantauan (92,46%) dan 306 masih dalam pemantauan (7,54%); 290 kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) (6,64%) dengan perincian 138 masih dirawat(47,59%), 116 sehat (40%), dan 36 meninggal (12,41%); 19 kasus positif Covid-19 (0,44%) dengan perincian 8 dirawat (42,11%), 8 sembuh (42,11%) dan 3 meninggal (15,79%).
Pelaksanaan PSBB dalam bidang kesehatan dengan kegiatan TOS (Temukan, Obati, Sembuhkan) Covid-19 melalui PDP dan pemberlakuan social dan physical distancing (pembatasan sosial dan fisik) di tempat-tempat keramaian, dan kegiatan promotif melalui media elektronik, penyuluhan, media cetak, pemberdayaan masyarakat dan di tempat-tempat umum; kegiatan preventif dengan penyemprotan desinfektan dan penyelidikan epidemiologi; kegiatan kuratif melalui penyiapan Rumah Sakit Madani sebagai Rumah Sakit Rujukan, kerjasama pengembangan 22 Rumah Sakit Rujukan, pengadaan dan penyediaan obat-obatan dan logistik, pengadaan dan peyediaan Alat Pelindung Diri (APD), penyediaan dan akomodasi untuk tenaga medis, pemberian insentif bagi tenaga medis, rapid test (1.287 pcs), pelatihan Tenaga Analis, pembentukan posko layanan, peningkatan kapasitas Tenaga Medis, dan penyelenggaran pemakaman khusus jenazah Covid-19 (khusus provinsi Riau).
Pelaksanaan PSBB dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah koordinasi Kapolresta Pekanbaru dengan jumlah 1.175 personil, terdiri dari : 806 personil Polri (Polda, Polresta), 100 personil TNI (Kodim 0301), 131 personi Satpol PP, 150 personil Dishub Kota Pekanbaru, 5 personil Dishub Provinsi dan 20 personil BPTD Wilayah IV telah ditempatkan di simpul-simpul check point (titik pemeriksaan) yaitu : 5 simpul masuk kota utama, simpul Bandar Udara, simpul Pelabuhan, dan simpul Terminal AKAP. Kegiatan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan dengan cara: memberi teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, penertiban terhadap masyarakat yang berkerumun, pemeriksaan terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 serta angkutan umum/barang yang melanggar ketentuan PSBB, patroli di tempat yang diperkirakan menjadi tempat kerumunan, monitoring kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak, monitoring pembelian/penimbunan bahan pokok secara berlebihan, melakukan pengawalan jenazah Covid-19, melakukan pengawalan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, bantuan sosial dan bantuan pokok penting lainnya, dan melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB.
Penegakan hukum selama pemberlakuan PSBB adalah sebanyak 8 laporan dan 11.415 teguran lisan dan 2.228 lisan.
Dalam bidang Perhubungan terjadi beberapa pelanggaran sebagai berikut: tidak memakai masker 18.276 orang (47%), pembatasan kapasitas di kendaraan 11.896 (31%), social/physical distancing 4392 kendaraan (11%) dan 4048 surat teguran (11%).
Pelaksanaan PSBB dalam bidang sosial melalui pembatasan kegiatan sosial berupa pembatasan kegiatan tempat hiburan (tempat hiburan sudah tutup selama PSBB), pembatasan kegiatan pasar tradisional (pasar tradisional tetap berlangsung namun penerapan physical distancing dan penggunaan masker belum optimal), pembatasan kegiatan rumah ibadah di 1.378 masjid dan mushola (masjid yang masih menjalankan sholat berjamaah sebelum Ramadhan sebanyak 7%, dan saat Ramadhan 15%).
Kegiatan Jaring Pengaman sosial (Social Safety Net) dalam bidang sosial meliputi pemberian bantuan kepada 35.998 Kepala Keluarga (KK) dengan perincian : Kelompok Masyarakat Miskin 12.866 KK (PKH+BPNT), Kelompok Masyarakat Hampir Miskin 4.195 KK (BPNT), Kelompok Masyarakat Rentan Miskin 16.982 KK (BLT COVID) sebesar Rp. 300.000 /KK/bln selama 3 bulan.
Pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebagai penerima CBP (Cadangan Beras Pemerintah), berdasarkan SE Kemensos dan Surat Edaran KPK, RT/RW Kota Pekanbaru mengusulkan sebanyak 132.275 KK dari 335.000 KK Kota Pekanbaru (39,48%).
Dari jumlah tersebut yang terdampak ril sebanyak 96.277 KK dan divalidasi menjadi 45.625 KK (47,39%) dengan perincian : Penerima CBP (Bulog) + lauk pauk (APBD Kota Pekanbaru) sebanyak 15.625 KK, dan bantuan periode II berupa beras + lauk pauk (APBD Kota Pekanbaru), sebanyak 30.000 KK.
Analisis data kasus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Positif Covid-19, puncak penyebaran Covid-19 terjadi pada tanggal 28 April 2020, dan diperkirakan kasus PDP terakhir akan terjadi pada minggu ketiga bulan Juni. Oleh karena itu PSBB perlu dilanjutkan ke tahap II dan ketaatan/ketegasan dan disiplin dalam pelaksanaannya sangat menentukan dalam prediksi ini.
"Maka untuk keberhasilan PSBB tahap II ini sangat tergantung sangat tergantung pada pelaksanaan PSBB Provinsi Riau atau minimal pelaksanaan PSBB di kawasan Pekansikawan ditambah Kota Dumai dan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata nya.
Seperti diketahui, saat ini Pemrov Riau akan mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Menkes). (jan, rls)