Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
'Perempuan Berenang Bareng Laki-laki Bisa Hamil' Buat Komisioner KPAI Sitti Diusul Dipecat
Jumat, 24 April 2020 - 15:56:39 WIB

SULUHRIAU- Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, karena telah melanggar membuat pernyataan bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil.

Keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/I1/2020 Terkait Pelanggaran Etik Komisioner Terkait Pernyataan Komisioner KPAI pada tanggal 21 Februari 2020.

Dalam resume surat keputusan Dewan Etik, Ketua KPAI, Susanto, mengatakan hasil rapat pleno KPAI, komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dipecat dari jabatannya.

"Dalam rapat pleno KPAI itu memutuskan, serta mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat komisioner terduga saudari Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua KPAI, Susanto dikutip dari resume surat keputusan Dewan Etik, Jumat, 24 April 2020 dilansir viva.co.id

Kata dia, Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tak terbantahkan komisioner terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan hamil jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

"Bahwa pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," katanya.

Terutama, kata dia, dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara.

Dengan demikian, pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota atau Komisioner KPAI, dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan dan kolegialitas.

Karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap keberadaan kolega, komisioner terduga sebagai sesama Anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan, padahal kebersamaan merupakan faktor penting bagi KPAI untuk dapat berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh komisioner terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dari yang bersangkutan, padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty membatah kalau dirinya sudah dipecat dari institusinya tersebut. "Tidak benar, baru diusulkan," kata Hikmawatty.

Sumber: viva.co.id, Tribunews.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat