Senin, 06 Mei 2024
Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup
 
Pendidikan
Kemenag Pastikan Guru Madrasah Non PNS dapat Tunjangan

Pendidikan - - Minggu, 19/04/2020 - 16:54:12 WIB

SULUHRIAU– Kementerian Agama memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah sejak pertengahan Maret 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan, penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS.

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Ahad, (19/4/2020).

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah Inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah Inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum Inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved