Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Sesalkan Penolakan Jenazah Perawat, IDI: Kasihanilah Keluarga Mereka
Minggu, 12 April 2020 - 15:22:44 WIB

SULUHRIAU- Peristiwa penolakan jenazah perawat Covid-19 oleh sekelompok masyarakat disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengaku sedih mengingat penolakan tersebut justru dialami perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menolak jenazah para pahlawan virus mematikan dari Wuhan Cina tersebut. “Kami sangat menyayangkan jenazah tenaga medis yang ditolak. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, teman-teman tenaga medis sebagai garda terdepan Covid-19 ini,” ucap Adib Ahad (12/4/2020).

Agar kejadian penolakan tak kembali terulang, ia pun meminta kepada pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
“Sosialisasi protokol jenazah Covid-19, harus segera dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi reaksi masyarakat yang berlebihan,” paparnya.

Kepada masyarakat, ia juga meminta tidak paranoid dengan adanya jenazah pasien Covid-19. Sebab penularan virus tidak akan terjadi jika tidak ada kontak langsung tanpa menggunakan APD.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terutama kepada jenazah tenaga medis. Mereka adalah pahlawan dan garda terdepan penanganan Covid-19 ini. Virus di jenazah itu tidak akan menularkan kepada yang sehat jika (jenazah) tidak dibuka dan langsung dikubur. Jadi saya mohon, kasihanilah keluarga mereka,” tandasnya.

Ada pedoman khusus dalam pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Untuk menyolatkan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 pun memiliki prosedur tersendiri. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Sumber: Rmoil.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat