Ini Penjelasan PUPR Soal Pengembalian DAK-DR Meranti yang Diduga tak Tepat Guna
Minggu, 22 Maret 2020 - 09:17:00 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, menjelaskan sesuai versinya, terkait pengunaan dana Dana Alokaai Khusus (DAK)-Dana Reboisasi (DR) tahun 2016-2017 Rp63 miliar.
Dimana, akibatnya pengunaan dana tersebut menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, yang di tetapkan pada Jumat 9 Maret 2018 dengan Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Herman, SE, MM mengatakan di hadapan Kepala BPKAD Meranti, bahwa pihaknya setelah ada kesepakatan beberapa Kementrian tahun 2019 lalu, dana DAK-DR bisa digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembuatan tanggul dan pemecah ombak, dan itu hanya baru pelaksanakan perencanaan.
"Tahun 2019 kami dari dinas PU disuruh untuk membuat perencanaan, salah satunya perencanaan pembuatan tanggul dan pemecah ombak, sudah selesai dikerjakan, tapi itu pun belum dibayar," kata Haji Herman saat dijumpai media ini di Kantor Bupati Meranti.
"Karena saat pembayaran kita terlambat menyelesainya dan tidak sempat mengajukan SPM nya, tapi sudah kami ajukan tahun 2020 pada anggaran APBD murni atau anggaran APBD perubahaan berbentuk fisiknya sesuai dengan kesepakatan kementrian," jelasnya lagi.
Disingung mengenai pengakuan Kepala BPKAD, Bambang Supriyanto SE, MM sebelumnya, dimana dana tersebut banyak digunakan dinas PU.
"Untuk mengunakan anggaran ada juknisnya, dan item apa saja yang boleh digunakan anggaran dan itu orang BPKAD yang lebih tahu," sebut Herman.
"Kalau item kegiatan saya juga tidak tahu, merekalah yang tahu, karena yang banyak bikin kegiatan itu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Herman di hadapan kepla BPKAD yang saat ini juga berjabat sebagaib Pj Sekda itu.
Diwaktu yang sama Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE, MM sepertinya mencoba menyebut anggaran tersebut banyak digunakan BPBD dan sesuai rencana seperti membuat untuk sekat kanal pemecah gelombang karena itu tidak bisa langsung dikerjakan harus lakukan perancangan.
"Untuk perncananya sudah oke, tinggal lagi fisiknya dan itu nanti kalau uangnya sudah tersedia,"kata Bambang
"Kalau ditanya teknisnya, tanya sama kepala dinas BPBD, kalau saya ditanya tak pasti, tidak kewenangan saya menjelaskan untuk teknisnya," kelahnya.
Tambahnya lagi, dari dana DAK dan DR tesebut yang banyak bikin kegiatan itu di BPBD. dan dipergunakan untuk apa itu mereka yang tahu teknisnya, kita hanya programnya saja, dan menganggarkan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari BPBD", tutupnya. (tmy)
Komentar Anda :