Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
BKPM: Pemangkasan Prosedur Jadi Kunci Kemudahan Berusaha dan Kejar Peringkat EoDB Indonesia
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:56:25 WIB
Yuliot, Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM

SULUHRIAU- Indonesia masih terus berupaya mengikat investor secara maksimal, salah satu terobosan yang dilakukan BKPM adalah dengan melalukan pemangkasan prosedur. Dari laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) 2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei.

Beberapa indikator yang menurut Bank Dunia merupakan ketertinggalan Indonesia antaranya adalah Memulai Usaha, Perizinan Konstruksi, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.

Dalam usaha mendorong peringkat EoDB Indonesia, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan tim Perbaikan Kemudahan Berusaha sedang menyusun program reform untuk 11 indikator EoDB untuk semakin memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia.

"Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya 3 prosedur saja," ujar Yuliot di Jakarta (4/3/2020) melalui keterangan tertulis diterima redaksi.

Selain pada starting a business, indikator lain yang juga menjadi perhatian Pemerintah adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property. Menurutnya indikator-indikator tersebut memiliki prosedur atau waktu pengurusan yang masih dapat disesuaikan menjadi lebih efektif serta efisien.

"Perizinan konstruksi dari 18 prosedur dengan waktu 191 hari menjadi 5 prosedur dengan waktu 21 hari. Pendaftaran properti juga sebelumnya memiliki 6 prosedur dengan waktu sekitar 1 bulan menjadi hanya 3 prosedur dengan waktu tidak sampai 1 minggu," tambahnya.

Yuliot melanjutkan bahwa indikator yang cukup banyak mendapatkan keluhan dari investor adalah Enforcing Contracts atau penegakan kontrak. Indonesia sendiri berada pada urutan 139 pada indikator tersebut. Ia mengatakan bahwa perbaikan paling signifikan memang terdapat pada indikator ini.

"Perubahan signifikan terjadi pada indikator penegakan kontrak. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun atau sekitar 390 hari, Mahkamah Agung sudah membuat regulasinya dan perbaikan implementasi pengadilan sederhana dengan proses sesingkat mungkin hingga hanya membutuhkan waktu pengurusan paling lama sekitar 43 hari," pungkasnya. [rls]





 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat