Bupati Hamid Rizal Sampaikan Lima Ranperda Melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna
Rabu, 04 Maret 2020 - 09:00:55 WIB
SULUHRIAU, Natuna - Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan pidato pengantar lima rancangan peraturan (ranperda) Pemkab Natuna melalui paripurna DPRD, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (3/3/2020)
Rapat paripurna DPRD Natuna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, didampingi wakil II Jarmin Siddik, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Natuna, Asisten dan OPD dilingkungan Pemkab.Natuna, FKPD, instansi vertikal, tokoh Masyarakat, tokoh agama serta para undngan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Hamid Rizal menyampaikan bahwa, Perda merupakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan perda dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 8 ayat (6) yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Diterangkannya bahwa, Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negri no 80 tahun 2015, tentang produk hukum daerah.

Hamid Rizal mengatakan, berkaitan dengan ini, maka sistem Nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program daerah.
Melalui pidato ini, Bupati menyampaikan 5 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dibahas di DPRD Natuna yaitu :
1. Ranperda Fasilitasi dan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
"Keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai upaya untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Natuna" ucap Hamid.
2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hamid Rizal mengatakan, lembaga ini berperan untuk mewakili masyarakat untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, juga lembaga ini diharapkan menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
3. Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
4. Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020 sampai 2040.
5. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna no 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Hamid Rizal berharap agar Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan dapat disetujui bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Natuna.
Selanjutnya ketua DPRD Natuna, Andes Putra mengatakan, dengan telah disampaikannya pidato Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 oleh Bupati Natuna, maka ranperda-ranperda tersebut akan dibahas melalui rapat Pansus DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. (Adv, zulkifli)
Komentar Anda :