Pilkada Riau 2020, Hari Pertama Belum Ada Calon Perseorangan Â
Rabu, 19 Februari 2020 - 16:56:22 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hari pertama penyerahan berkas persyaratan pencalonan perseorangan di Provinsi Riau, belum ada yang menyerahkan ke komisi pemilihan umum (KPU).
Komisi pemilihan umum (KPU) yang melaksanakan pilkada 2020 mulai menerima berkas syarat calon perseorangan terhitung dari tanggal 19 -23 Februari 2020. Namun pada hari pertama belum ada yang menyerahkan.
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, batas penyerahan berkas sampai tanggal 23 februari pukul 24 .00 Wib, setelah itu tidak akan ada penerimaan lagi.
Syarat dukungan minimal bagi paslon perseorangan disesuaikan dengan jumlah penduduk di kabupaten/koa yang melaksanan pilkada dan jumlah dukungan harus tersebar di setengah dari jumlah kecamatan.
Setelah menerima berkas, akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai proses yang akan menentukan, calon perseorangan yang menyerahkan dukungan persyaratan layak untuk maju atau tidak.
Ilham menagatakan, bakal pasangan calon yang hendak maju dari jalur perseorangan harus menyerahkan beberapa dokumen, diantaranya mandat, fakta integritas, dokumen b1 kwk perseorangan, dokumen B.1.1 kwk perseorangan dan formulir model B.2 kwk persorangan rekapitulasi.
Dokumen B1 kwk perseorangan berisi surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan foto copy ktp atau surat keterangan, untuk dokumen B.1.1 kwk perseorangan berisi rekapitulasi untuk kelurahan dan B.2 kwk perseorangan adalah rekapitulasi tingkat kecamatan. (slt)
Komentar Anda :