Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Instansi Pemerintah Nekat Angkat Honorer Bakal Dapat Sanksi
Senin, 27 Januari 2020 - 17:45:01 WIB

SULUHRIAU-  Seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut atau mengangkat pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) alias pekerja honorer sebagai pegawai pemerintah pusat maupun daerah. Bagi yang nekat, mengangkat atau merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja bilang bahwa pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi para pejabat yang melanggar aturan tersebut.

Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"(Diatur dalam) Pasal 96 yang masing ngangkat (pegawai non-ASN) akan dikenakan sanksi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020, dilansir dari VIVAnews.

Mengenai bentuk sanksi yang diberikan, Setiawan tidak menyebutnya. Pasalnya, kata dia, sanksi yang diberikan akan ditentukan sesuai dengan instansi tempat para pejabat itu bekerja. "Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ujarnya.

Diberi waktu hingga 2023

Kendati demikian, menurutnya, ketetapan itu berlaku setelah masa transisi pembersihan tenaga honorer ditetapkan selama lima tahun, yakni mulai 2018 hingga 2023. Adapun ketetapan masa transisi ini juga diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018, pasal 99.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun sejak 2018. Karena itu, tenaga honorer diberikan masa transisi selama lima tahun untuk mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi syarat.  

"Di dalam kesepakatan DPR tadi disebutkan bahwa mereka diberi kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintahannya dan diberikan gaji sesuai UMR wilayahnya," ucap Setiawan.

Adapun sumber anggaran untuk mengaji tenaga honorer disesuaikan dengan yang melakukan perekrutan. Jadi, jika itu pemerintah daerah (pemda) maka gaji ditanggung oleh pemda tersebut, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekadar informasi, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak dikenal sebagai ASN. ASN cuma berlaku untuk PNS dan PPPK.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat