Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Ketua Ikatan Gay Ini Diamankan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Senin, 20 Januari 2020 - 20:15:45 WIB

SULUHRIAU- Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) M Hasan atau Mami Hasan (41) mencabuli 11 anak di bawah umur. Aksi Mami Hasan ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari laporan masyarakat ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami telah melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat, kejadian di Tulungagung tentang pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sesama jenis," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan Hasan yang sehari-hari dipanggil Mami ini diamankan di Gondang, Tulungagung.

"Pada tanggal 15 Januari, kami melakukan penangkapan seseorang yang sering dipanggil Mami, laki-laki sering dipanggil Mami Hasan, Kami tangkap d Gondang. Dari laporan masyarakat pada 3 Januari, kami 12 hari melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan Kami menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban cabul Mami H," papar Pitra.

Selain mengamankan Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terancam pidana hingga 15 tahun.

"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, "(Hukuman) ini cukup berat ya," pungkas Pitra.

Saat menangkap Hasan, polisi menyita kepingan CD film porno homoseksual.
"Barang bukti yang kami dapat ada banyak, ada 23 item.

Terdiri dari celana dalam, CD porno ada gambar lelaki setengah telanjang. Yang bersangkutan ini ketua ikatan gay di Tulungangung. Ini dia ketuanya," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Saat ditanya untuk apa kepingan CD berisikan konten pornografi itu, Pitra menduga hal ini untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.

"Ini mungkin dipakai sendiri, ini kami temukan di kamar tersangka, mungkin dipakai sendiri. Kami duga untuk merangsang dan sebagainya, gaya-gayanya seperti apa mungkin dari video ini," papar Pitra.

Namun saat disinggung apa pelaku juga mendokumentasi aksinya dan mengancam korban tutup mulut agar videonya tak disebar, Pitra mengaku belum mengembangkan kasus ini sejauh itu.

"Kalau produksi (video porno) kami belum tahu. Tidak (Sampai mendokumentasikan) sementara tidak sampai sana," lanjutnya.

Sementara itu, Pitra menyebut kemungkinan korban dalam kasus ini bisa saja bertambah.

"Pelaku telah mencabuli anak di bawah umur kurun waktu satu tahun dari 2018 sampai 2019 yang kami ketahui, bisa saja setelah diekspos ini korban akan bertambah. Kalau kemarin tidak melapor, ya mungkin ini akan melapor. Dia usianya 41 tahun tapi belum berkeluarga, masih lajang," pungkas Pitra.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat