Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Polres Meranti Amankan Pelaku Sabu
Senin, 30 Desember 2019 - 11:58:59 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Sat narkoba Polres Kepulauan Meranti  menangkap terhadap tersangka yang di duga melakukan  tindak pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (29/12/2019) sekira pukul 10.30 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP  Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dalam keterangan persnya dengan merujuk surat laporan LP.A /102 / XII / 2019/ RIAU/RES. KEP. MERANTI/RESNARKOBA.

“Penangkapan tersangka  yang di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu itu, di lakukan di pintu keluar pelabuhan penumpang Tanjung Harapan  di Jalan Pelabuhan Kelurahan  Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Kepulauan Meranti, "kata Kapolres.

Tambah kapolres lagi, adapun nama tersangka terduga tindak pinda narkotika yang di amankan oleh sat res narkoba polres kepulauan meranti itu isinial HF Als HEN Bin AA , umur 24 tahun warga  Jalan Banglas Gg. Ampera RT.003 RW.003 Keluragan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan tersebut,Polisi selain mengamankan tersangka juga mendapati satu kantong plastik klep besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor : ± 66,00 gram.Dan  satu kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor : ± 15,61 gram.

Kedua kantong plastik klep diduga bersikan Shabu tersebut diikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam celana dalam tersangka.berat kotor barang bukti sabu keseluruhnya kurang lebih 81,61 gram.

Termasuk satu lembar tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam,Satu lembar tiket kapal Mv. Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang,Satu lembar Pas pelabuhan Tanjung Balai, 1 (satu) lembar boarding pass pelabuhan Batam, 1 (satu) lembar ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.

Menurut keterangan Kapoles,Adapun kronologis penangkanan itu bermula pada Minggu sekira pukul 10.30 Wib, dari hasil penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku HF alias HEN yang merupakan target, diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis shabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan.

Ketika penumpang Kapal MV. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Kota Selatpanjang,disaat yang tepat Tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan.
 
Selanjutnya,Pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku bernama HF.

Dengan didampingi saksi daripihak Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan AA, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan Tim berhasil menemukan Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang di ikat dengan lak ban bening dan di balut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku, tepatnya di dalam celana dalamnya
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal,HF berperan sebagai  bandar atau kurir Narkoba, Barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di ambil oleh pelaku dari dalam kamar Wisma Lika (yang tidak ingat nomor kamarnya) di lantai 2 di jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.

Menurut pengakuanya,Barang haram tersebut diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku didalam kamar wisma tersebut,Yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang  dimaksud ke repsesionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke repsesionis.

Pelaku atau HF mengakui disuruh oleh BAS yang merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali didalan Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis shabu tersebt didalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yg dititip ke repsesionis.

HF juga mengakui sudah dua kali menjemput Narkotika jenis shabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, untuk diedarkan di Selatpanjang.

Ia juga baru keluar/bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus TP. Narkoba dgn menjalani hukuman 5 tahun penjara( Resedivis).(tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat