Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Pejabat di Kemenag Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 16 M
Senin, 16 Desember 2019 - 21:32:51 WIB

SULUHRIAU- KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan menetapkan seorang pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) atas nama Undang Sumantri sebagai tersangka. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer MTs

Bermula dari Agustus 2011 saat Kemenag mendapatkan alokasi anggaran Rp 114 miliar yang terdiri dari:
- Peralatan Laboratorium Komputer MTs sebesar Rp 40 miliar;
- Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp 23,25 miliar; dan
- Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MA sebesar Rp 50,75 miliar.


"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," ujar Syarif.

Singkatnya pembayaran untuk proyek itu sebesar Rp 27,9 miliar. KPK menduga atas proyek itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.

Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA

Awalnya pada Agustus 2011, Kemenag menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT Telkom. Lalu PT Telkom diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang.

"Pada November 2011, tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," kata Syarif.

"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp 56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp 4 miliar," imbuhnya.

Ada Kiatan dengan Perkara Lama


Kasus ini berkaitan dengan perkara lama yang pernah diusut KPK. Saat itu Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Qur'an tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Al-Qur'an. Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.

Dilanjut ke penggandaan Al-Qur'an tahap kedua, yakni melalui APBN 2012 senilai Rp 59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya beraksi lagi. Mencengangkan juga, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak. Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Al-Qur'an ini sebesar Rp 27,056 miliar.

Sedangkan berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011, secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Qur'an tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Qur'an tahun 2012.

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Al-Qur'an dan laboratorium.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat