Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemendagri Ancam Copot Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
Sabtu, 14 Desember 2019 - 21:07:44 WIB


SULUHRIAU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar milik sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemendagri mempersilakan temuan itu untuk diproses hukum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. PPATK dapat meneruskan kepada aparat hukum mengenai indikasi pelanggaran hukum untuk selanjutnya diproses.

"Jadi silakan saja diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Bahtiar Sabtu (14/12/2019).

Dia menuturkan, jika temuan ini nantinya berujung pidana dan keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemendagri akan menindaklanjutinya dengan memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan. Prinsipnya, harus ada mekanisme hukum dulu yang dijalankan.

"Posisi Kemendagri dapat memberhentikan jika kepala/wakil kepala daerah jika sudah ada putusan hukum yang inkracht. Selain itu bisa juga diberhentikan sementara jika seorang kepala daerah ditahan oleh aparat penegak hukum (APH)," tuturnya.

PPATK menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat 13 Desember 2019. Turut pula ditemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Pada Februari lalu, PPATK menyatakan telah mengantongi dan memantau 1,3 juta rekening milik sejumlah pejabat negara, politisi, pengusaha hingga firma hukum yang diduga melakukan TPPU.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri menghormati temuan PPATK dan proses-proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan tersebut akan berjalan sesuai koridornya.

"Proses hukum yang baik dan benar akan menjernihkan masalah dan mencegah polemik yang tak perlu," ucap Bahtiar.

Sumber: okezone
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat