Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Daerah
Pilkada 2020
19-23 Februari Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Independen

Daerah - - Senin, 09/12/2019 - 08:01:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab/kota di Riau resmi mengumumkan.

Penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 tanggal 19-23 Februari 2020.
 
Persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 jumlah dukungan disetiap daerah berbeda.

Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menyebutkan, penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan 19–23 Februari 2020. Dan sesuai keputusan KPU tentang persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran di lebih dari setengah dari jumlah kecamatan yang ada.

Dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada kpu pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi ktp elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan).

Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak b.1.1-kwk perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak b.2-kwk perseorangan yang dicetak dari silon.

Sedangkan formulir model b.1-kwk perseorangan dan formulir b.1.1-kwk perseorangan menurut Ilham wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa. (slt)

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved