Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Hukrim
KPK: Penggeledahan Ruko di Pekanbaru Terkait Kasus Amril Mukminin

Hukrim - sumber: cakaplah.com - Kamis, 28/11/2019 - 20:28:28 WIB

SULUHRIAU- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan penggeledahan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, terkait peningkatan jalan di Bengkalis. Diketahui, ruko itu milik pengusaha Dedi Handoko.

"Benar ada tim KPK yang sedang melakukan penggeledaham sebuah rumah di Pekanbaru, terkait kasus pengadaan jalan di Bengkalis," ujar Febri kepada cakaplah.com, Kamis (28/11/2019) malam.

Dugaan korupsi itu melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. KPK mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan terkait proyek jalan poros tersebut. "Ya (terkait Amril Mukminin)," kata Febri.

Sampai malam ini, penggeledahan masih berlangsung. Tim KPK masih berada di ruko tersebut dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata laras panjang, berseragam dan menggunakan helm. "Tim masih di lapangan, ini konfirmasi awal dulu," kata Febri.

Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015 pada 16 Mei 2019

Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019. Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)?. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved