Rabu, 15 Mei 2024
Pelaku Judi Online Dicokok Polsek Kampar di Desa Penyasawan | DPP PAN Rekomendasikan Ade Hartati Rahmat untuk Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024 | Jemaah Haji Pekanbaru Riau Kloter BTH 3 Sudah Tiba Arab Saudi | Demo Ribuan Mahasiswa Unri Tolak Mahalnya UKT dan IPI Berakhir Mediasi | Kapolda Riau Lepas Bantuan 3 Truk Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar | Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
 
Daerah
Besok, DKPP Periksa KPU Kampar di Kantor Bawaslu Riau

Daerah - - Minggu, 24/11/2019 - 12:33:32 WIB

SULUHRIAU- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin, (25/11/2019) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Riau pukul 09.00 WIB.

Pengadu pada perkara ini adalah Fadriansyah melalui kuasanya Nurhadi, SH., MH. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai Teradu.

Pokok aduannya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan Petugas Pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada 17 April, saat Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya karena kurangnya Surat Suara di TPS.

Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat (4) TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11.

Pokok aduan lain adalah bahwa KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019. tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak

Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, sebagaimana rilis DKPP diterima dari Ketua Bawaslu Riau, Minggu (24/11/2019)

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rls].







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved