Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Hukrim
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bebaskan Dua Pegawai BPN Terdakwa Kasus Pungli
Selasa, 08 Oktober 2019 - 19:41:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding dua terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Silvia Dianita dan Yusni Herawati. Kedua pegawai BPN Kabupaten Siak itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Silvia Dianita merupakan Kasubsi Peralihan Hak Tanah di BPN Kabupaten Siak sedangkan Yusni Herawati adalah tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pemungutan uang pengurusan sertifikat tanah kepada warga.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, membenarkan putusan hakim PT Pekanbaru yang membebaskan Silvia dan Yusni. Salinan putusan sudah diterima PN Pekanbaru. "Salinan putusan sudah diterima, PT memvonis bebas kedua terdakwa," ujar Rosdiana, Selasa (8/10/2019).

Vonis dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Jalaludin SH MHum, dengan hakim anggota Toni Pribadi SH MH dan H Yusdirman Yusuf pada Senin, 30 September 2019 lalu. Selanjutnya salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Silvia Dianita dan Yusni Herawati divonis masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa terjaring OTT Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Menkopolhukam bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Siak pada Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 14.45 WIB.

Barang bukti diamankan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 1,9 juta, satu buah tas selempang, rekaman CCTV, catatan-catatan pengurusan sertifikat tanah, dan 4 arsip warkah.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri







 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat