Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Metropolis
Pasca Gubri Tetapkan Darurat Pencemaran Udara, Sekolah di Pekanbaru Libur Hingga 30 September

Metropolis - - Senin, 23/09/2019 - 22:07:35 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru memperpanjang libur sekolah hingga tanggal 30 September 2019 dampak asap karhutla.

Perpanjangan libur sekolah ini menyusul Gubernur Riau menetapkan darurat pencemaran udara hingga 30 September 2019 yang disampaikan dalam konfrensi pers Senin, (23/9/2019).

Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman mengatakan, perpanjangan libur sekolah menindaklanjuti penetapan status Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut,” ungkapnya, Senin.

Namun, kata Irba, penetapan perpanjangan libur tersebut bersifat situasional. Jika cuaca membaik, maka akan ada pemberitahun selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal. Penetapan perpajangan libur sekolah itu juga melalui hasil rapat pasca gubri menetapkan darurat pencemaran udara. [jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved