Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Rabu, 04 September 2019 - 09:06:14 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pers menilai 10 pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan sejak era reformasi.

Apabila itu diloloskan dan disahkan menjadi Undang-undang maka akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Tapi akhirnya kalau itu diloloskan memang akan jadi bahaya buat pers, karena penegak hukum dalam hal ini, polisi atau kejaksaan jadi punya pilihan mau menggunakan Undang-undang yang mana. Kalau dia ambil Undang-undang KUHP yang baru kan berisiko sekali buat pers,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli di Jakarta, Rabu (4/9/2019) di lansir Okezone.com.

Ia menuturkan, lembaganya beberapa waktu lalu memang pernah melakukan kesepakatan dengan institusi Polri untuk menyepakati bahwa perkara yang berbau produk jurnalistik agar diselesaikan melalui Dewan Pers. Namun, itu tak bisa menjadi jaminan, jika nantinya 10 pasal itu telah disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi kalau ditambah lagi muatannya dalam KUHP-nya, maka itu tetap ancaman. Apalagi MoU ini statusnya kesepakatan. Dan kesepakatan itu posisinya pasti di bawah Undang-undang,” ujarnya.

Arif mengaku akan mendiskusikan dengan jajaran pimpinan Dewan Pers untuk menentukan sikap ke depannya terkait permasalahan tersebut. Dirinya berharap DPR mengundang pihaknya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan itu.

Ia meminta legislatif tak buru-buru mengesahkan RKUHP, karena masih terdapat pasal-pasal yang dapat mengancam kerja wartawan. “Usulan yang bagus unttk kita diskusikan dengan Dewan Pers. Syukur kalau DPR undang kita untuk bicarakan hal ini,” kata dia.

Sebagai informasi, ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.

Kemudian, Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Editor: Jandri
Sumber: Okezone.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat