Setwan Bengkalis Matangkan Persiapan Pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024
Kamis, 29 Agustus 2019 - 17:26:23 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Sebanyak 45 anggota terpilih DPRD Kabupaten Bengkalis 2019-2024 bakal mengucapkan sumpah/janji sebagai wakil rakyat Senin, 16 September 2019 mendatang.
Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan sempena berakhirnya masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 pada Ahad, 15 September 2019. Sebab, mereka mengucapkan sumpah/janji pada Senin, 15 September 2014.
“Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janjiâ€, demikian bunyi Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DDPR, DPD dan DPRD.
Sebagaimana telah terpublikasikan secara luas melalui media online, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis (Sekwan) Radius Akima menjelaskan, pihaknya sudah menyusun agenda Rapat Paripurna untuk proses pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD dimaksud.
Katanya, Rapat Paripurna tersebut bakal ditaja di lantai II gedung DPRD Bengkalis, jalan Antara Bengkalis.
"Dalam waktu dekat ini kita segera membentuk panitia untuk prosesi pengucapan sumpah/janji tersebut," kata Radius Akima, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Ayat (1), isinya, “Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.â€
Sedangkan ayat (2), “Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota. [kmf,jan]
Komentar Anda :