Tidak Dihadiri Eksekutif, DPRD Natuna Sahkan APBD Murni TA 2020 Sebesar Rp1,35 Triliun
Kamis, 29 Agustus 2019 - 08:37:08 WIB
SULUHRIAU, Natuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengesahan APBD TA 2020, di Gedung Paripurna Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna - Kepri, Rabu, (28/8/2019).
Agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 ini tanpa dihadiri oleh pihak eksekutif yaitu Bupati dan wakil bupati Natuna, Sekda Natuna serta pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, hal ini menjadi perhatian para tamu undangan lainnya.
Pemadangan tak biasa ini menimbulkan berbagai spekulasi liar terkait hubungan Eksekutif dan Legislatif akhir-akhir ini semakin pelik, benarkan demikian?
Wakil Ketua DPRD Natuna (Hadi Chandra), seusai memimpin rapat paripurna kepada awak media mengungkapkan, pengesahan APBD TA 2020 telah melalui mekanisme dan proses pembahasan bersama, antara pihak legislatif dengan eksekutif.
Pandangan 6 (Enam) akhir fraksi-fraksi di DPRD Natuna menyimpulkan dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD TA 2020 untuk di Sahkan menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD Natuna TA 2020.
“Kita sudah bekerja sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembahasan", ungkapnya.
Semuanya telah kita laksanakan sesuai keinginan Pemerintah Daerah, berdasarkan mekanisme rapat sudah memenuhi syarat (Kuorum) sudah dihadiri anggota, Maka dari itu pelaksanaan rapat paripurna tetap dilaksanakan, meskipun tanpa dihadiri pejabat Pemerintah Daerah (Eksekutif) juga jajaranya, sambung Wakil Ketua II DPRD Natuna.
“Kalau sesuai aturan Tata Tertib DPRD Natuna, tidak ada pasal yang menyebutkan pelaksanaan pengesahan APBD Natuna harus dihadiri oleh pejabat eksekutif, Dalam Tata Tertib DPRD, Pengambilan Keputusan Paripurna bisa batal, Jika tanpa kehadiran anggota DPRD sebab tidak memenuhi syarat", Terang Hadi Chandra.
Ia menambahkan, selama ini DPRD telah menjalankan sesuai apa yang menjadi aturan sejak diserahkannya RAPBD tahun 2020 sesuai ketentuan, penegesahan APBD Murni paling lambat akhir bulan November sudah disahkan.
Pihak DPRD Natuna tetap akan melanjutkan proses pengesahan APBD TA 2020 ini hingga ketingkat Gubernur Kepri. â€Jangan paksa kami bekerja, jika pemerintah daerah belum siap mengusulkan RAPBD tahun 2020 disebabkan ada kepentingan", pungkasnya.
Enam Fraksi yang ada di DPRD Natuna telah menyepakati RAPBD TA 2020 untuk di Sahkan menjadi Peraturan Daerah APBD murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,35 triliun.
Hadir FKPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Tokoh agama dan undangan lainnya.[helim]
Komentar Anda :