Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Suami Sakit Hati Lihat Istri yang Dijual Berhubungan Seks dengan Pria Lain

Hukrim - - Jumat, 05/07/2019 - 14:46:22 WIB

SULUHRIAU- Seorang suami menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual dengan orang lain dan dirinya sendiri (threesome).

Bagaimana perasaan Nur Hidayat, nama suami tersebut, saat melihat istrinya berhubungan dengan pria lain?

Meski menjual istrinya, namun Hidayat mengaku sakit hati saat melihat istrinya berhubungan seks dengan pria lain. Namun, Hidayat juga mengabadikan hubungan istrinya dengan pria lain tersebut.

Sambil terisak dan mengusap air matanya, Hidayat mengatakan jika hal tersebut dilakukannya dengan terpaksa. Pasalnya, uang itu untuk membayar utang Rp 8 juta yang digunakan Hidayat membiayai operasi caesar istrinya lima bulan lalu.

"Sakit (hati) pak, untuk bayar utang kok," kata Hidayat saat ditanya petugas di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Tak hanya itu, Hidayat menegaskan dirinya tidak memaksa istrinya untuk memberi layanan seks.
Karena, ide ini merupakan kesepakatan berdua. Hidayat tidak menyuruh istrinya melayani hubungan seks sendiri dan lebih memilih melakukan hubungan seks bertiga (threesome) lantaran istri Hidayat tak mau jika memberi layanan seks sendiri.

"Dua kali (menjual), (tarifnya) Rp 1,5 juta di Prigen. Buat bayar utang Rp 8 jutaan untuk bayar operasi caesar. Istrinya maunya kalau saya dampingi. Istri mau kalau bertiga sama aku," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek kegiatan threesome ini di sebuah vila di Prigen, Pasuruan. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan beberapa barang. Misalnya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.

Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved