DPMPTSP Pekanbaru Rekomendasikan Segel MBC Hotel Jl Tuanku Tambusai
Senin, 01 Juli 2019 - 14:04:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan terhadap MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai Ujung yang beroperasi tanpa izin.
"Terhitung Senin (1/7/2019-red), untuk MBC Hotel itu kita terbitkan surat rekomendasi untuk penyegelannya," ujar kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, Senin.
Dikatakan, setelah mengeluarkan surat penyegelan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan Satpol PP untuk turun ke lapangan.
Ditambahkannya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen Hotel MBC. Mereka meminta diberi waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan proses perizinan.
“Mereka minta waktu dalam minggu ini (menyelesaikan izin). Tapi untuk penerbitan surat penyegelan akan tetap kita terbitkan hari ini,†tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Jamil, izin operasional yang di kantongi MBC Hotel hanya untuk homestay. Namun dalam perjalanan, mereka malah membangun perhotelan dan kini sudah dioperasikan.
“Kita sudah sampaikan agar mengubah kembali surat izinnya dan lakukan pengurusan ulang karena izin yang lama diperuntukkan untuk homestay bukan hotel,†tutup Jamil. [has]
Komentar Anda :