Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Daerah
Menipu 'Tuhan', Perempuan Ini Diamankan Polisi

Daerah - - Rabu, 26/06/2019 - 17:45:48 WIB

SULUHRIAU- Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan paruh baya, asal Sampang, Madura, setelah melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Korbannya bernama Tuhan. Pelaku ditangkap pada Selasa (25/6/2019) malam.

Pelaku itu adalah Dwi Retno (54) warga Dusun Nongele, Desa Kedungdung, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura.

Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan di Lumajang. Dimana saat itu, ia melakukan aksi yang sama, pasca melakukan penipuan di Probolinggo. 

“Pelaku kami amankan karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan yaitu penipuan dan penggelapan. Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah kami mendapat laporan dari Rofiah (korban),” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Rabu (26/6/2019).


Riyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari Abdul Rofik (suami korban). Pelaku telah menipu dan menggelapkan barang milik korban berupa gelang emas. Pelaku kata Riyanto, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya atas nama Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

“Awalnya, tersangka ini berpura-pura akan membeli rumah milik korban, dan saat bertamu di rumah korban, tersangka berpura-pura akan membeli perhiasan emas yang dipakai korban serta pembayaranya akan dilunasi bersamaan pembayaran rumah,” jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Riyanto, setelah perhiasan emas berhasil dibawa tersangka,  kemudian tersangka sampai batas waktu pembayaran tidak kunjung dibayar dan malah tersangka melarikan diri.

“Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan, yang dibantu oleh Polsek Pasirian Lumajang. Alhasil kami berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Tuhan itu, yang dilakukan oleh perempuan paruhbaya asal Madura tersebut,” ucap Riyanto.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved