Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Tunggu Pleno DKPP RI, Bagaimana Nasib 5 Komisioner KPU Kuansing?
Minggu, 14 Juni 2019 - 07:11:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jum'at (14/6/2019).

Sidang Pemerikasaan yang dipimpin Dr. H. Alfitra Salam, APU anggota DKPP RI didampingi oleh 3 orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.

Sidang Pemeriksaan digelar di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru. Sidang di mulai sekitar pukul 09.00 Wib.

Terlihat hadir Pelapor Drs. H.Suhardiman Amby, MM Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 (delapan) dengan nomor urut 1 (satu) dari partai Hanura.

Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.

Suhardiman membacakan sendiri aduannya;

Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik Peserta pemilu dan Bawaslu Kuansing.

Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb.

Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.

Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat Kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing.

Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten.

Ketujuh, Salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung.

Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan Saksi yang telah di beri mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir.

Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.

Kesepuluh, KPU Kabupaten Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.

Sementara itu Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Selain Teradu, Majelis Pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai Pihak Terkait

Sidang sempat di skors dari pukul 11.30 Wib untuk melaksanakan sholat Jum'at dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib. Usai Jumatan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.

Rencananya 8 orang saksi yang akan dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan Suhardiman sebanyak 4 Orang.
 
Ketika ditanya kapan Keputusan DKPP Dr Alfitra Salamm mengatakan Paling lambat tanggal.28 Juni 2019. " Kita akan sampaikan fakta - fakta yang didapatkan dalam persidangan hari ke Rapat Pleno DKPP RI di Jakarta," jelasnya.

"Kita akan bawa ke rapat pleno di jakarta dulu,  DKPP akan putuskan bersamaan untuk pileg dan pilpres tanggal 28 Juni, kita pararel lah dengan putusan MK." terang Alfitra kepada awak media yang datang dan mengabadikan sidang tersebut.

Sidang pemeriksaan yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polda Riau ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian yang menggangu. [slt,rls]






 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat