Senin, 29 April 2024
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
 
Daerah
KPU Riau Berhentikan Tiga Anggota PPK

Daerah - - Jumat, 14/06/2019 - 17:55:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memberhentikan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melanggar kode etik.

Pelanggara tersebut diduga terlibat penggelembungan suara saat rekapituasi di tingkat kecamatan.

Divisi Hukum KPU Riau Firdaus menjelaskan, tiga ppk yang diberhentikan sementara tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Pemberhentian tetap akan dilakukan sambil menunggu sidang kode etik dan persidangan pidana pemilu yang melibatkan tiga anggota PPK tersebut.

Selain memberhentikannya, jika nantinya terbukti, ketiga anggota PPK tersebut juga di black list, tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup.

Firdaus menambahkan, saat ini masih ada dua oknum PPK di Riau yang juga terancam di pecat karena diduga melanggar, namun pemecatan belum ditetapkan sambil menunggu proses. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved