Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Menghilang saat Dipanggil Sidang,
Magribi Pencoblos 20 Surat Suara di Kampar Terbukti Bersalah Divonis 2 Bulan Penjara
Rabu, 29 Mei 2019 - 18:21:25 WIB

SULUHRIAU, Bangkinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada Magribi, terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pemilu presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH,MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH, MH dan Ira Rosalin,SH,MH pada Selasa (28/5/2019) malam di ruang Cakra PN Bangkinang.

Sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi bin Ahmad yang menghilang ketika dipanggil sidang.

Kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS Di TPS 004 Nurkholis. Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga memvonis Nurkholis.

Nurkholis divonis pidana penjara 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform.

Sama dengan Maghribi, Sidang putusan juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.

Sebelumnya pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 250/Pid.Sus/2019/PN Bkn atas Nama Magribi Bin Ahmad, Selasa (28/5/2019), Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Hermansyah,S.Ag, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 251/Pid.Sus/2019/PN Bkn untuk Nurkholis Bin Muhammad Nasir Selasa (28/5/2019) Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Magribi bin Ahmad, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus ini terungkap saat hari H pencoblosan 17 Mei 2019 lalu.
Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Saat hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara.

Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Naas bagi pelaku, pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara. [rls,jan]







 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat