Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Polisi
Kamis, 09 Mei 2019 - 13:05:03 WIB

SULUHRIAU- Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. Rencananya pengacara Eggi Sudjana akan ke Polda Metro Jaya.

"Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pitra kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Kamis (9/5/2019).

Pitra mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum hingga penetapan tersangka Eggi Sudjana disebut sangat cepat. Pengacara mempersoalkan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

"Seharusnya sesuai ketentuan KUHP, ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, atau pun klarifikasi. Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung dikeluarkan SPDP oleh Polda yang dikirim Kejaksaan Negeri. Baru tadi malam saya mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei," sambungnya.

Pengacara juga menegaskan Eggi Sudjana tidak pernah melakukan tindakan-tindakan terkait makar. Eggi menurut Pitra hanya berpendapat soal penanganan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Dia berpendapat ini adalah sah secara hukum karena dia advokat dari BPN, satu lagi dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power ini. Nah lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 pasal advokat, advokat tidak bisa dipidana, digugat secara perdata, loh dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaaan kliennya," kata Pitra.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat