Caleg Dapil 1 Meranti Raih Suara Terbanyak Dinyatakan Bersalah dan Dipidana 3 Bulan Penjara
Selasa, 07 Mei 2019 - 22:37:20 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Hafizan Caleg PKB dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana pelangaran pemilu 2019.
Padahal caleg tesebut meraih suara terbanyak di dapilnya dalam pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal mengatakan, pada persidangan putusan kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 Nomor 245/Pid.sus/PN.bls/2019 terdakwa atas nama HN, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/5/2019), majelis hakim memutus saudara Hafizan terbukti bersalah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J junco pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum 2019.
"Terbukti melakukan kampnye dengan metode pertemuan tatap muka di rumah warga Jl. Suak Baru di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Meranti pada tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 20.15 Wib, dengan menjanjikan materi lainnya kepada perserta yang hadir berupa 1 buah drum air, 1 buah Magicom dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah dengan syarat bantu pilih saudara Hafizan 2 suara untuk setiap rumah sebagai Calon DPRD," mengutip putusan hakim kata Syamsurizal.
Dalam amar putusannya menyatakan:
Bahwa sdr. HN dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana selama 3 bulan penjara. Pidana tersebut tidak dijalani melalui putusan hakim lainnya dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bahwa HN dwajibakan membayar denda sejumlah uang Rp24 jutab subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa melalui penasehat huku (PH) nya Aziun Asyaari menyatalan pikir- pikir atas putusan hakim.
Sementara JPU Tohoda Naro, SH menyatakan banding. Majlis hakim memutuskan perkara ini diketuai Annisa Sitawati, anggota Wimmi D Simarmata, Rizki Musmar.
Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu kabupaten Kep.Meranti, ", saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kep. meranti, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Kep. Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi. (tmy, jan)
Komentar Anda :