Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Caleg Dapil 1 Meranti Raih Suara Terbanyak Dinyatakan Bersalah dan Dipidana 3 Bulan Penjara
Selasa, 07 Mei 2019 - 22:37:20 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Hafizan Caleg PKB dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana pelangaran pemilu 2019.

Padahal caleg tesebut meraih suara terbanyak di dapilnya dalam pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal mengatakan,  pada persidangan putusan kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 Nomor 245/Pid.sus/PN.bls/2019 terdakwa atas nama HN, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/5/2019), majelis hakim memutus saudara Hafizan terbukti bersalah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf J junco pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum 2019.

"Terbukti melakukan kampnye dengan metode pertemuan tatap muka di rumah warga Jl. Suak Baru di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Meranti pada tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 20.15 Wib, dengan menjanjikan materi lainnya kepada perserta yang hadir berupa 1 buah drum air, 1 buah Magicom dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah dengan syarat bantu pilih saudara Hafizan 2 suara untuk setiap rumah sebagai Calon DPRD," mengutip putusan hakim kata Syamsurizal.

Dalam amar putusannya menyatakan:
Bahwa sdr. HN dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana selama 3 bulan penjara. Pidana tersebut tidak dijalani melalui putusan hakim lainnya dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bahwa HN dwajibakan membayar denda sejumlah uang Rp24 jutab subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa melalui penasehat huku (PH) nya Aziun Asyaari menyatalan pikir- pikir atas putusan hakim.

Sementara JPU Tohoda Naro, SH menyatakan banding.  Majlis hakim memutuskan perkara ini diketuai Annisa Sitawati,  anggota Wimmi D Simarmata, Rizki Musmar.

Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu kabupaten Kep.Meranti, ", saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kep. meranti, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra  Gakkumdu Kep. Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi. (tmy, jan)




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat