Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Pemko Panggil Pengusaha,
Wali Kota Pekanbaru Instruksikan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Jumat, 03 Mei 2019 - 20:27:57 WIB
Para pengusaha mengikuti Rapat dengan Pemko jelang Ramadhan [Foto: suluhriau.com]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru mengundang sejumlah pihak pengusaha rumah makan- restoran dan tempat hiburan serta usaha panti pijat.

Ada beberapa persoalan dibahas terkait operasional berbagai usaha itu selama bulan Ramadhan. Para pengusahapun antusias menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terkait hal ini.

Namun pada intinya, Pemko melalui Walikota Pekanbaru mengeluarkan instruksi terkait aktivitas usaha selama bulan ramadhan. 

Ada 9 poin dimuat dalam instruksi ini,  diantara rumah makan/restoran di luar fasilitas hotel hanya boleh dibuka mulai pukul 17.00 WIB-05.00 WIB.

Panti pijat kesehatan dan tuna netra boleh dibuka, dan dalam instruksi ini dipertegas, panti pijat dan replekasi yang berpotensi membatalkan puasa itu ditutup.

Tempat hiburan fasilitas hotel boleh dibuka, termasuk pengaturan buka usaha warnet pad jam-jam ditentukan.

Khusus rumah makan non muslim harus dipasanga spanduk untuk pemberitahuan, bahwa itu rumah makan non muslim.

Asisten II Pemko Pekanbaru Elsyabrinya memmpin rapat didampingin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, M Jamil dan Ketua MUI Pekanbaru Prof DR Ilyas Husti dan dihadiri puluhan pengusaha, Jumat (3/5/2019).
 
Menurut Elsyabrina, Pemko membentuk tim pengawasan melalui Yustisi Pekanbaru.

Ditegaskan, bila mana ada pihak pengusaha melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas pencabutan izin usaha.

Masyarakat ikut melakukan pengawasan, bilamana ditemukan, maka jangan bertindak sendiri diminta dilaporkan ke Pemko Pekanbaru.

Prof Ilyas Husti dalam kesempatan itu meminta Pemko, agar No call centre untuk pengaduan terkait temuan pelanggaran instrusksi ini hidup 24 jam. "Sebab pengalaman sebelumnya, call centere tertera tidak efektif," katanya. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat