Advertorial Pemkab Natuna
Wakil Bupati Nantuna Sampaikan 51 Ranperda Melalui Rapat Paripurna DPRD
Jumat, 03 Mei 2019 - 14:47:45 WIB
|
Wabup Natuna Hj Ngesti menyerahkan pidato pengantar Ranperda ke pimpinan DPRD usai paripurna, Jumat (2/3/2019).
|
SULUHRIAU, Natuna- Bupati Natuna yang diwakili Wakil Bupati Hj Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan pidato pengantar 51 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar di Ruang Rapat Paripuna DPRD Natuna, Jumat (3/5/2019). Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkpoinda Natuna, pejabat OPD di lingkungan Pemkab Natuna, anggota DPRD serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Ngesti dalam ksempatan itu menyampaikan, berdasarkan UU RI No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan peraturan berdasarkan prinsif otonomi daerah.

Wabup Natuna saat pidato pengantar penyampaian Ranperada
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. "epala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kawasan daerah" terang Ngesti.
Wabup Ngesti menyampaikan 51 Ranperda melalui paripurna DPRD Natuna untuk dibahas, yakni;
Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang pengendalian bahaya kebakaran, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kabupaten Natuna, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

Suasana rapat paripurna, Wabup Natuna duduk diantara pimpinan DPRD
Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang pencabutan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Isaha Milik Desa (BUMDes) , Ranperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Desa dan Kelurahan, jumlah Perda yang direvisi sebanyak 40 perda.
"Dengan adanya pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah, maka terjadilah perbedaan luas dan batas desa dan kelurahan. Oleh karenanya perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap beberapa Perda tersebut,†kata Ngesti.

Wabup Natuna Menyalami sejumlah pejabat OPD
Selain Ranperda di atas Ngesti juga menyampaikan Ranperda tentang perubahan perda pembentukan Kecamatan Pulau Tiga, Ranperda tentang Tempat pelelangan ikan dan Ranperda tentang Perubahan status sebagai wilayah Kelurahan menjadi Desa yaitu, Kelurahan Sedanau dan Kelurahan Sabang Barat.
Sebelum mengakhiri pidato pengantar Ranperda, Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan ucapan selama selamat menyambut bulan Ramadhan.
"Karna sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan semoga Ibadah kita diterima oleh Allah, SWT," ucap Ngesti. [Adv, Nur]
Komentar Anda :