Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Metropolis
Riau Masuk 3 Besar Provinsi Urutan Koruptor Berstatus ASN

Metropolis - - Senin, 29/04/2019 - 21:13:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Provinsi Riau masuk urutan ketiga dari 34 provinsi se-Indonesia, dengan jumlah 190 kasus korupsi dari aparatus sipil negara (ASN).

Hal itu berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang daftar koruptor berstatus ASN berdasarkan daerah.

Sedangkan urutan pertama dan kedua diduduki Provinsi Sumatera Utara dengan 298 kasus dan Jawa Barat 193 kasus.

Dari 190 ASN di Riau yang tersandung kasus korupsi itu, 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau, selebihnya 180 ASN kabupaten/kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, 10 ASN Pemprov Riau yang tersandung korupsi itu merupakan kasus lama.

Namun dari 10 ASN tersebut, kata Ikhwan, baru tujuh ASN yang sudah positif akan diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah inkrah. Sedangkan tiga ASN lagi, berkasnya belum belum lengkap karena ketiganya merupakan ASN pindahan dari kabupaten.

"Sekarang mereka ini masih aktif kerja, makanya kita sedang siapkan administrasi untuk pemecetan dengan tidak terhormat," katanya.

Ikhwan mengatakan, 10 ASN tersandung korupsi ini merupakan usulan dari BKN pada tahun 2019, karena sebelumnya 10 ASN namanya tidak terdeteksi di BKD.

"Kemarin itu kan ada beberapa nama, hanya saja kita tak ada datanya, karena mereka tidak mengisi database di sistem Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online. Selain itu sebagai dari mereka ini banyak pegawai pindahan," katanya.

Ditanya soal data 10 ASN koruptor tersebut, Ikhwan enggan memberikan dengan alasan persoalan nama baik keluarga bersangkutan.

"Kalau nama tak perlulah. Kasihan keluarganya, karena mereka rata-rata sudah menjalani masa hukum, tapi karena aturan baru suka tak suka mereka harus diberhentikan," pungkasnya. [mdi]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved