DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pembiayaan Transportasi Haji, PDAM & Penyertaan Modal PT.BSP
Senin, 29 April 2019 - 21:02:35 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- DPRD Bengkalis mengesahkan tiga ranperda menjadi perda.
Tiga perda tersebut yakni, perda pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah Bengkalis, Perda tentang pembentukan Perusahaan PDAM dan Perda Penyertaan Modal Kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP).
Pengesahan ranperda ini berlangsung dalam rapat peripurna DPRD Senin, (29/4/2019) di ruang rapanperda mt kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir. Dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Sekeretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustamy HY dan sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sementara anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang.
Bupati mengatakan, Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
“Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah, karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan jama’ah haji daerah asal kabupaten Bengkalis,†Jelas Bupati Bengkalis.
Bupati mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu juga, dalam sambutannya menyebutkan dana yang dianggaran untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp30 Miliiar.
“penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp.300 Miliyar yaitu sebesar Rp30 miliar,†ungkap Bupati Bengkalis. [las,jan]
Komentar Anda :