Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Sosial Budaya
KI Pusat: Masyarakat Berhak Minta Informasi dari KPU soal Pemilu

Sosial Budaya - - Selasa, 23/04/2019 - 19:09:29 WIB

SULUHRIAU- Komisi Informasi Pusat atau KIP mengingatkan penyelenggara pemilu agar menyampaikan hasil pemilu dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Hal ini menjadi perhatian khususnya bagi KPU, Bawaslu dan DKPP terkait hasil pileg dan pilpres.

“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI)  Pusat Gede Narayana dalam siaran persnya, Selasa 23 April 2019.

Gede mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang  berlangsung aman dan lancar.

Terlebih lagi disebutkan, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.
 
Menurutnya, prestasi besar bangsa tersebut menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga. Apalagi Pemilu 2019  bisa jadi pemilu terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak.

Gede melanjutkan, UU KIP yang  melahirkan lembaga Komisi Informasi di tanah air  memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas pada badan publik. UU ini juga memberi jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.


Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut.

“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel," ujar Gede.


Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan kepada masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu yakni  KPU termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.

Namun jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, sebut Gede, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. 

Jika tidak dilayani maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.
 Oleh karena itu penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat.

Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud agar hak pilih pemilih tidak hilang.

Dijelaskan Gede, informasi tentang form C1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” katanya.

Sumber: viva.co.id |Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved