Minggu, 28 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Nasional
Sengketa Pilpres Diajukan ke MK Tanpa Ambang Batas Selisih Suara

Nasional - - Selasa, 23/04/2019 - 08:50:53 WIB

SULUHRIAU- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil Pilpres.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara Pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4/2019) malam.

Pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Fajar menyebut permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum.

"Baru kemudian dilampiri daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri," sebutnya.

Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pilpres di MK:

- 23-25 Mei 2019: Pengajuan permohonan
- 11 Juni: Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
- 14 Juni: Pemeriksaan pendahuluan
- 16 Juni: Pemeriksaan persidangan
- 24 Juni: Sidang pengucapan putusan

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved