Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Daerah
4 Mobil Bawa Atribut Caleg di Bengkalis Saat Masa Tenang Terjaring Tim Patroli

Daerah - - Senin, 15/04/2019 - 20:53:27 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Satuan tugas patroli politik uang di Kabupaten Bengkalis berhasil menjaring empat unit kendaraan mobil yang mengangkut bahan kampanye.

Badan pengawas pemilu bersama unsur gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan kejaksaan melakukan operasi patroli pengawasan politik uang di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis dan di Kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengaskan, patroli pengawasan politik uang dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukann pencegahan dan penindakan pelanggaran masa tenang pemilu tahun 2019.

Patroli satgas anti politik uang juga dilakukan dengan memeriksa sluruh kendaraan yang melintas di wilayah khusus di Bengkalis dipusatkan di Jalan Bantan Senggoro, Simpang Lapangan Tugu, Pelabuhan Roro, Simpang Kelapapati.

Sedangkan di Pekanbaru, dipusatkan di wilayah Rumbai dan Rumbai pesisir
 
"Hari pertama patroli politik uang berhasil menjaring 4 unit kendaraan mobil yang berisi bahan kampanye caleg, mulai dari kartu nama, kalender, contoh surat suara di Bengkalis," kata Rusidi.

Dijelaskan, bahan kampanye yang terjaring dalam kendaraan mobil caleg tersebut diamakan atau disita bawaslu bengkalis sebagai barang bukti, jika tidak disita dikhawatirkan akan digunakan untuk kampanye dimasa tenang.

Sedangkan operasi di Kota Pekanbaru yang juga berlangsung hingga dini hari, tidak berhasil menjaring apapun berkaitan dengan APK, BK, maupun dugaan politik uang.

Kegaiatan patroli akan di lakukan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.

Gakkumdu terus menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui sms, WA, instagram, twitter, telpon dsb pada masa tenang,karena tindakan tersebut termasuk kampanye diluar jadwal yang dapat dikenakan sanski 12 bulan penjara dan denda Rp12 juta. [slt]

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved