Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Penebangan dan Distribusi Kayu Sonokeling Wajib Seizin BKSDA
Rabu, 10 April 2019 - 19:58:17 WIB

SULUHRIAU- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin instansinya. Sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur Dadang Sugianto mengatakan masuknya kayu yang bernama latin Dalbergia Latifolia dalam kategori appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) maka proses penebangan hingga distribusi harus mendapatkan pengawasan ketat dari instansinya.

"Appendix II ini sebenarnya belum masuk dalam kategori langka, namun wajib mendapat pengetatan dan pengendalian agar tidak menjadi langka. Nah, maka semuanya harus diawasi," kata Dadang, Rabu (10/4/2019).

Dijelaskan Dadang, pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.

"Jadi misalkan akan ada penebangan dan pengangkutan harus jelas asal-usulnya. Untuk mendapat SATS itu kami akan melakukan pengecekan lapangan, di mana lokasinya, berapa ukurannya, jumlahnya berapa, siapa pemiliknya hingga akan di bawa ke mana," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, proses pengendalian melalui SATS-DN/LN itu juga harus diurus hingga distribusi pascapengolahan. Sehingga akan termonitor dengan jelas mulai dari hulu hingga hilir.

"Aturannya sama, apakah itu di tanah masyarakat atau hutan, karena ini menyangkut jenis kayunya yang masuk appendix II. Tentu ini berbeda dengan kayu lain seperti sengon," jelas Dadang.

Disinggung terkait dugaan penebangan sonokeling yang terjadi di ruas jalan provinsi dan nasional di Tulungagung dan Trenggalek seharusnya juga harus izin terlebih dahulu ke BKSDA. Namun selama ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari BBPJN atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan dan rumija.

Baca juga: Pembalakan Sonokeling di Trenggalek dan Tulungagung Berlangsung Sejak Lama

"Belum pernah ada izin. Nah sebetulnya kalau terkait kayu lain di jalan atau di masyarakat bukan kewenangan kami, karena BKSDA mengurusi di kawasan hutan dan konservasi, tapi karena ini jenisnya adalah appendix II maka tetap harus izin BKSDA," kata Dadang.

Sebelumnya Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bersama tim gabungan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BKSDA menemukan dugaan pembalakan 89 pohon sonokeling di pinggir ruas jalan nasional di Trenggalek dan Tulungagung. Penebangan itu berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri   







 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat