PT NSP di Meranti Diduga Lakukan Ilog pada Kayu Hutan Konsensi?
Sabtu, 06 April 2019 - 19:06:18 WIB
SULUHRIAU, Meranti- PT National Sago Prima (NSP) diduga melakukan pembalakan liar atau illegal logging (Ilog) di kawasan hutan konsensi.
Salah satu perusahaan raksasa yang begerak dibidang pengolahaan dan penanaman bibit sagu di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau itu diduga melakukan illegal logging untuk kepentingan perusahaan terkait program pembuatan sekat kanal.
Dari pantauan di lapangan bersama tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatul Negara Indonesia (LSM-Penjara) pada Rabu sore tanggal 27 Maret 2019 lalu, ditemukan puluhan rakit kayu bulat seukuran pohon kelapa atau ratusan batang kayu dengan panjang sekitar 8 meter yang berada di kawasan Area PT NSP tepatnya di lokasi Kanal Tempat Pembongkaran Manual (TPM- 2)
Menurut sumber dari warga berinisial SH, ratusan batang kayu tersebut milik PT NSP yang diduga kuat hasil ilog di kawasan huntan konsensi.
Tidak hanya itu kata SH, informasi yang beredar dari beberapa tokoh masyarakat menyatakan, aktivitas pembalakan liar diduga sudah kerap dilakukan pihak PT NSP.
Bahkan diduga ribuan batang kayu tersebut digunakan untuk cerocok pembutan pondasi kolam IPAL dan juga untuk bahan bakar pemanas mesin oven yang diambil tanpa izin.
Pekerjaan itu semua dilakukan karyawan perusahaan dan tidak ada melibatkan masyarakat.
Atas temuan itu, Humas PT NSP Setyo Budi Utomo ketika dikonfirmasi media ini, mengaku tidak mengetahuinya. Budi mengatasnamakan masyarakat setempat.
"Saya tidak tahu, soalnya saya lagi sibuk memadamkan api kebakaran lahan. Memang sekarang kita lagi menjalankankan program pembuatan sekat kanal agar air tidak keluar. Kayu hutan itu dari masyarakat setempat yang menjadi pihak ketiga mengantar langsung sampai ke area perusahaan." kata Budi.
"Kalau Soal Ilog tidak usah jauh- jauh abang lihat. Kita memang sudah bikin sekat kanal sebanyak 152, begitu juga BRG sekarang juga lagi gencar bikin sekat kanal seperti di Desa Sungai Tohor, Desa Lukun dan Desa Kepau Baru, itu mereka mengunakan kayu dari mana? sebagai LSM dan media, cek juga lah di situ," kata Budi saat berbincang di Queen Cafe Jalan Banglas.
Menyikapi hal itu, Herman selaku tokoh masyarakat Desa Lukun Tidak terima pihak Humas PT NSP mengatasnamakan masyarakat membawa kayu tersebut sampai di lokasi TPM 2.
"Pak budi sebagai humas di PT NSP jangan membawa nama msyarakat, kalau benar kenyataannya coba katakan dan tunjukan siapa masyarakatnya. Jangan asal cakap saja." jelas Herman ketika berbincang-bincang di Queen Cafe sambil pembahasan lanjutan temuan Ini.
Sedangkan warga lain, Abd Kadir Jailani juga tidak terima atas pernyataan yang dilontarkan Humas PT NSP mengatasnamakan masyarakat. dan akan menggiring temuan serta meminta kejelasan dari pihak PT NSP.
"Saya melalui LSM-Penjara Indonesia akan Menggiring temuan ini, dan menyurati pihak-pihak terkait, dan meminta dilakukan audiensi terbuka, dan pihak perusahaan diminta menunjukkan langsung masyarakat mana yang dimaksud Humas PT NSP tersebut. "Jangan asal sebut aja." jelas Abd Kadir Jailani.
Abd Kadir Jailani akan melakukan koordinasi diberbagai pihak dan akan menggandeng beberapa lembaga berbadan hukum untuk ekspos tentang temuan ini sampai tuntas.
"Ini merupakan pekerjaan serius yang harus ditelusuri, agar para para perusak hutan lingkungan tidak sesuka hati menebang kayu hutan dan mengatasnamakan masyarakat. Dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak terkait." tutupnya. (tim)
Komentar Anda :