Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Pasca Pertemuan Perwakilan Guru di Dua Kementerian
Zulfikar: Kemendikbud dan KemenPAN-RB tak Sebut Larang Guru Terima Sertifikasi dan TPP Sekaligus
Jumat, 29 Maret 2019 - 11:47:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Rombongan Perwakilan guru sertifikasi pagi ini Jumat (29/3/2019) berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.

Pertemuan dengan Kemendagri ini juga difokuskan soal boleh atau tidaknya guru sertifikasi bisa menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekaligus.

Perwakilan guru Zulfikar Rachman dihubungi melalui WhatsApp pagi tadi mengatakan, jika merujuk pertemuan dengan Kemendikbud dan KemenPAN-RB kemarin, Zul mengatakan, keterangan dari pihak dua Kementerian itu belum ada dengan tegas mereka mengatakan adanya larangan guru sertifikasi menerima TPP sekaligus.

Zul menegaskan berkali-kali, bahwa pihak guru mempertanyakan ke Kemendagri melalui Sekretaris Dirjend Kemendikbud, DR Wisnu Aji soal regulasi Permendikbud No 10/2018 dan direvisi menjadi Pemendikbud No 33/2018.

Penjelasan yang didapatkan penekanan tetap pada Permendikbud No 10/2018, karena revisi Permendikbud itu menjadi Permendikbud No 33/2018 tidak banyak yang perinsip sebagaimana yang disoalkan guru.
 
Dikatakan Zul, permendikbud 33 tahun 2018 ini hanya penambahan atau yang mengatur tentang Ktriteria penerima Tambahan Penghasilan guru PNS (Guru itu harus memiliki Ijazah S1), Cuti dan Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

Mengapa guru mempertanyakan soal Permendikbud  No 10/2018 kata Zul, karena Pemko Pekanbaru juga memberikan alasan ke guru merujuk pada Permendikbud No 10 /2018  tersebut, bahkan juga dimuat dalam berita resmi Pemko Pekanbaru.

"Jadi, pihak Pemko mungkin kini sudah memahami persoalan ini, karena terjadi penafsiran berbeda terhadap aturan yang ada it, "kata Zul

Sementara itu, meneganai hasil pertemuan dengan KemenPAN RB melalui Komalasari.AK,  menyebut bahwa single salary belum ditandatagani presiden atau belum final.

Sejauh itu belum final tidak ada larangan guru menerima TPP dan sertifikasi sesuai kemampuan daerah. Zul menyampaikan, Pekanbaru secara keuangan mampu, karena tunjangan single salary diberikan kepada pegawai struktural dan fungsional lainnya juga cukup tinggi.

"Jadi, ini informasi yang dapat kami saring. Maka kemarin itu statemen Sekdisdik Pekanbaru menyebut masih "mengambang" itu menimbulkan reaksi dari guru," katanya.

Namun, yang pasti yang mendengar keterangan dari Kementerian bukan guru saja, tapi ada perwakilan dari Disdik dua orang yang ikut mendampingi. "Kita tunggu lagi bagaimana pendapat dari pihak Kemendagri, mudah-mudahan ada persepsi yang sama," harapnya.

Sementara itu, sebelumnya Sekdisdik Pekanbaru Muzailis yang turut dalam konsultasi guru itu mengatakan, belum bisa menyimpulkan hasil dari konsultasi dua Kementerian tersebut. [tim]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat