Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Dugaan Kasus Perusakan APK Caleg PAN Dihentikan
Kamis, 28 Maret 2019 - 15:27:17 WIB

SULUHRIAU-Meranti- Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye caleg PAN di Meranti dihentikan Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Rabu mengatakan," "Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh TJA dengan laporan Nomor: 01/LP/PL/kab/04.12/III/2019 setelah di klraifikasi dan penyelidikan oleh tim Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak bisa ditingkatkan ke tahap Penyidikan," katanya.

Dikatakan, pihak tim Sentra Gakkumdu Meranti memutuskan, bahwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa perusakan atau menghilangkan APK yang diduga dilakukan oleh Akang yang merupakan oknum simpatisan salah satu calon anggota legislatif dari PDIP dinyatakan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pada tanggal 26 Maret 2019, tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan  Meranti melakukan rapat Sentra Gakkumdu ke-2 atas hasil Klarifikasi dan Penyelidikan terhadap Pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta ahli dan menyimpulkan bahwa persolan yang dilapor kan oleh sdr TJA tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagai mana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Syamsurizal di konfirmasi melalui WhatsApp rsap pribadinya, Rabu (27/3/2019) malam.

Dikatakan juga, berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sentara Gakkumdu spanduk milik TJA (pelapor) masih dalam keadaan tidak rusak dan tidak hilang melainkan hanya diturunkan dari posisinya yg semula dipsang di rumah saudara Herman alias Ashiong.

Disingung adanya larangan tentang keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu sebagimana yang tertuang PKPU No. 28 Tahun 2018 Perubahan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum 2019 yang tertuang di halaman 22 tentang larangan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

"Membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya itu pasal larangan bagi pejabat Negara, ASN Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD bukan untuk perusakan APK,"ucapnya.

Nah, kalau merugikan orang lain mungkin masuknya ke pidana umum, bukan pidana pemilu. Kalau dipidana pemilu pasal nya merusak atau menghilangkan, dan perbuatan seperti ini tidak ada diatur oleh UU pemilu.

Walaupun di UU pemilu tidak bisa terpenuhi, unsur nya kalau yang bersangkutan melaporkan ke kasus pidana umum itu kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya. "Kalau pidana umumkan luas cakupannya, dan pasal ini bukan kasus yang dilaporkan TJA. Dalam pasal larangan perusakan APK Tidak ada berbunyi merugikan," pungkasnya. (Tmy)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat