Sebanyak 68 Ribu Surat Suara Pemilu di Inhu Tidak Bisa Digunakan
Rabu, 20 Maret 2019 - 08:59:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 68 ribu surat suara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dipastikan tidak bisa digunakan, kerusakan yang terjadi dikarenakan adanya nama calon legislatif (caleg) yang ganda.
Anggota Bawaslu Neil Antariksa menjelaskan, berdasarkan laporan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Inhu Ahmad Khaerudin, surat suara yang terdapat kegandaan nama calon caleg ditemukan saat pelipatan surat suara.
Kegandaan nama caleg di surat suara dprd dapil empat dari partai garuda dengan nomor urut lima dan enam, nomor lima bernama akwilla yohana dan enam dari Gerindra bernama Sahid.
Hal tersebut membuat kaget semua pihak KPU di Inhu yang terlibat dalam proses penyortiran dan pelipatan suara. Sebab sudah 88 kotak atau 44 ribu surat suara yang dilipat, maka berdasarkan kesepakatan semua pihak pelipatan surat suara direkomendasikan untuk dihentikan.
Sementara itu Koordinator Divisi sengketa Bawaslu Inhu Ahmad Khaerudin mengatakan, pelipatan surat suara di kpu kabupaten inhu melibatkan 300 orang yang dibagi dalam 2 shift.
KPU Kabupaten Inhu juga sudah menyampaikan hasil temuan tersebut ke KPU Riau agar secepatnya mengirimkan surat suara pengganti. [slt]
Komentar Anda :